Abstrak | Kegiatan atau tempat usaha memerlukan Surat Ijin Tempat Usaha dan Izin Gangguan (HO), dimana SITU/HO adalah izin kegiatan usaha kepada orang pribadi / badan dilokasi tertentu yang berpotensi menimbulkan bahaya kerugian dan gangguan, ketentraman dan ketertiban umum tidak termasuk kegiatan/tempat usaha yang lokasinya telah ditunjuk oleh Pemerintah Pusat atau Daerah. Untuk mencegah dampak yang tidak diinginkan terkait berdirinya sebuat tempat usaha terutama timbulmya ganguan terhadap lingkungan sekitar, suatu tempat usaha tentunya sudah dapat izin dari tetangga terdekat yang ada disebalah kanan, kiri, depan dan belakang yang diketahui oleh pejabat terkait. Penelitian ini merupakan rancangan suatu sistem informasi untuk menerbitkan surat ijin tempat usaha (SITU) dan Izin Gangguan HO (Hinder Ordonantie) sesuai dengan mekanisme pengurusan izin yang berlaku pada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kabupaten Gianyar. Hasil akhir dari penelitian ini berupa rancangan sistem informasi perizinan SITU/HO pada kantor Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kabupaten Gianyar. |