Abstrak | Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Melaporkan suatu kasus kejahatan mempunyai resiko tinggi terhadap keselamatan pelapor itu sendiri terutama dalam kasus KDRT karena umumnya antara pelaku dan korban masih tinggal dalam tempat tinggal atau lingkungan yang sama. Dari Penelitian ini diharapkan luaran berupa model atau rancangan dari aplikasi pelaporan KDRT berbasis Web dimana dengan era informasi sekarang tentunya ada alternatif pelaporan KDRT kepada pihak terkait melalui media internet sehingga keselamatan pelapor atau korban lebih terlindungi sampai ada respon dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) atau aparat terkait. |