Sistem Informasi Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (Dp3) Bagi Pns

Nama MahasiswaMICHAEL IRVAN BENGU
ProdiS1-SISTEM INFORMASI
Angkatan2010
Tgl Masuk2014-12-01 00:00:00.000
Pembimbing 1NI KETUT DEWI ARI JAYANTI, S.T., M.Kom.
Pembimbing 2I GEDE SUARDIKA, S.Kom., M.Kom
AbstrakPegawai negri sipil (PNS) adalah pegawai yang telah memenuhii syarat yang ditentukan, di angkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam satu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan di gaji beradasarkan undang-undang yang berlaku. Daftar Penilaian Pelakasanaan Pekerjaan (DP3) merupakan penilaian yang diberikan oleh atasan yang bertujuan untuk memperoleh informasi dimana informasi tersebut digunakan sebagai acuan pertimbangan yang objektif dalam pembinaan PNS. DP3 ini dilakukan dalam kurun waktu setahun sekali oleh tim penilai. Penilaian kinerja yang handal memiliki peranan yang sangat penting dalam kehidupan instansi. Hasil pertimbangan tersebut digunakan sebagai acuan pengambilan keputusan penempatan pegawai dalam jabatan, mutasi atau pemindahan, penentuan besarnya tunjangan prestasi, kenaikan gaji, kenaikan pangkat dan sebagainya. Penilaian kinerja yang berlaku pada instansi pemerintah di atur oleh UU No.8/1974 jo UU No.43/1999 pasal 20 tentang Pokok–pokok Kepegawaian. Untuk implementasinya, pemerintah mengeluarkan PP No.10/1979 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerja Pegawai beserta petunjuk teknis pelaksanaan berdasarkan surat edaran Badan Pegawai Nasional SE-BAKN No.02/SE-BAKN/1980 tentang Petunjuk Pelaksanaan DP3. Perhitungan DP3 ini masih di lakukan dengan cara manual degan format yang telah ditentukan. pembuatan aplikasi ini menggunakan bahasa pemograman php yang terdapat pada software Macromedia DreamWeaver serta XAMPP untuk pembuatan database. Hasil dari sistem ini adalah hasil penilaian yang sebelumnya telah diinputkan yang nantinya dapat dilihat oleh PNS itu sendiri. Kata Kunci : PNS, DP3, Macromedia DreamWeaver, XAMPP, Database